MEDAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri di Sumatera Utara (Sumut) tahun ajaran 2017/2018 akan segera diberlakukan. Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis menyatakan, rencana pendaftaran akan dibuka mulai 12 Juni hingga 22 Juni. Untuk persyaratannya, tidak jauh berbeda seperti pada umumnya. Yaitu maksimal usia 21 tahun dan lulus SMP, MTs atau Paket B.

Namun demikian, kata Arsyad, pemberlakukan sistem tersebut masih menunggu persetujuan gubernur.

“Pemberlakukan sistem berbasis komputerisasi tersebut tinggal menunggu persetujuan gubernur. Artinya, apabila sudah disetujui maka kemudian prosesnya dimulai,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis akhir pekan ini.

Meski begitu, dia mengaku, kesiapannya bisa dibilang sudah mencapai 90 persen. kesiapannya.

“Sekarang tinggal menunggu penandatangan Pergub (Peraturan Gubernur). Jadi, tinggal menunggu ditandatangani oleh gubernur yang kemungkinan dalam beberapa hari kedepan. Kita tidak menunggu juknis lagi, karena di dalam Pergub tersebut sudah langsung terdapat,” katanya.

Disebutkan dia, dalam persiapan sistem ini dilakukan semaksimal mungkin. Mulai dari melatih operator sekolah di kab/kota Sumut hingga sosialisasi kepada kepala sekolah SMP Negeri dan Swasta.

Dalam sistem ini, setiap siswa berhak memilih dua sekolah pada pilihan 1 dan pilihan 2. Pilihan tersebut meliputi dalam wilayah dan luar wilayah dengan masing-masing kesempatan.

“Apabila siswa memiliki pilihan 1 dan pilihan 2 merupakan dalam wilayah, maka mempunyai 4 kali kesempatan. Lalu, apabila pilihan 1 luar wilayah dan pilihan 2 dalam wilayah, maka mempunyai 3 kali kesempatan. Selanjutnya, apabila pilihan 1 dalam wilayah dan pilihan 2 luar wilayah, maka mempunyai 3 kali kesempatan. Kemudian, apabila pilihan 1 dan pilihan 2 merupakan luar wilayah, maka mempunyai 2 kali kesempatan,” jelas Arsyad.