KISARAN-Sudah di kasih tumpangan, Lius Waruwu malah tega mencuri harta benda pamannya sendiri. Dasar apes, niat jahat bajingan berusia 32 tahun ini keburu diringkus sepasukan polisi dari unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan.

Sesampainya di Mapolres Asahan, ayah 1 anak asal pulau Nias ini mengaku nekat mencuri harta benda adik ayahnya itu karna terdesak oleh faktor ekonomi.

“Istriku minta kami cari rumah sendiri bang. 8 bulan kami numpang. Kuminta sama dia (korban, red) katanya gak ada uang, sementara kerjaku cuma sambilan, kadang nempel ban kadang ikut kernet bus pariwisata,” akunya sembari menunduk.

Diakuinya lagi, uang tunai senilai Rp 40 juta milik korban semuanya sudah habis untuk dipergunakan biaya kontrak rumah dan biaya hidup anak dan istrinya selama ini.

“Sebelum aku sporing ke labuhan batu, uangnya kubuat ngontrak rumah. Trus biaya anak istriku, sebagian biaya aku lari bang. Tapi istriku gak tahu, kubilang uangnya kupinjam dari bos ku kerja,” akunya coba jujur.

Kembali diakuinya, saat itu, kondisi rumah korban dalam keadaan sepi. “Orang itu sekeluarga ke medan. Trus malamnya aku masuk ke kamar, lewat jendela samping. Gitu dapat, subuhnya kami cabut. Kalo dibilang nyesal mau kayakmana lagi bang, udah terlanjur. Sekarang uangnya udah habis semua, makanya aku balik kesini jumpai kawan-kawanku cari kerjaan,” kilahnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara S.IK melalui Kanit Jahtanras Ipda Khomaini S.TK mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian di rumah korban, bernama Sojatulo Gori, warga jalan Husni Thamrin gang Bahagia, Minggu (16/4) tahun lalu.

“Lidik kita mengarah ke pelaku. Tapi selama ini pelaku termasuk licin, berpindah-pindah. Terakhir kita dapat info semalam kalau pelaku ini datang ke kisaran, mangkak di jalan Rivai,” ucap Khomaini.

Dua malam diintai, pelaku akhirnya ditangkap dari salah satu Warung internet yang berada di jalan Rivai Kisaran.

“Dua malam ini kita lidik ke lokasi yang disebutkan. Tadi sore pelaku kita tangkap pas di dalam warnet. Uang tunai Rp 40 juta katanya habis. Kita hanya dapat mengamankan barang bukti 4 (empat) buah Buku BPKB, 1 (satu) buah buku Tabungan BNI, 1 (satu) lembar ATM BRI dan sebuah cincin emas. Pelaku kita jerat pasal 363 ayat 1 ke-4, ancaman 7 tahun,” ungkap tamatan Akpol 2015 ini.