MEDAN-Pekan ketiga Juni 2017, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan akan kembali mendapat blangko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Komisi A DPRD Medan yang juga Ketua Fraksi Demokrat, Herri Zulkarnain meminta kepemilikan blangko e-KTP tak dibatasi usia apabila Disdukcapil Medan menerima blangko e-KTP dengan jumlah yang besar.

Selama ini Disdukcapil Medan memperuntukan blangko e-KTP kepada masyarakat berusi 17-19 tahun.

"Kalau nanti diterima di atas 80 ribu, kenapa harus dibatasi," ucap Herri.

Kelangkaan e-KTP sebut Herri cukup rentan dengan adanya pungli (pungutan liar), ia meminta masyarakat bersabar dan tak mencoba membayar petugas Disdukcapil untuk mendapatkan blangko.

"Ini kesalahan pemerintah pusat, jangan pernah mencoba membayar petugas. Untung saja OTT (operasi tangkap tangan) tak benar, kalau benar repot," sambungnya.

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Medan Syaiful Chalid Siregar menegaskan bahwa e-KTP berlaku seumur hidup. Bagi e-KTP yang terlanjur menyertakan tanggal kadaluwarsa juga berlaku seumur hidup.

"Surat edaran Kemendagri sudah tegaskan seumur hidup, tak perlu diperpanjang. Seluruh instansi harus menerima e-KTP tersebut sebagai kartu identitas yang sah," ucapnya.

Hingga kini Kepala Disdukcapil Medan Ok Zulfi belum mengetahui jumlah blangko yang akan diterima Disdukcapil Medan.