MEDAN - Terkait fenomena persekusi terhadap seorang remaja yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) turut memberi tanggapan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Rina Sari Ginting mengatakan, persekusi merupakan tindakan intimidasi terhadap seseorang yang kemudian dihakimi tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Kita lihat ini sedang marak di Jawa. Ada beberapa kelompok yang melakukan persekusi terhadap netizen yang memposting sesuatu di media sosial. Terkait itu, Polda Sumut mengimbau masyarakat jangan main hakim sendiri. Kalau ada masyarakat yang membuat tulisan di media sosial yang mengganggu satu kelompok, segera menginformasikan kepada polisi," kata Rina kepada Analisadaily.com, Sabtu (3/6/2017).

Rina juga mengingatkan, para nitezen atau masyarakat yang membuat postingan di media sosial harusnya lebih bijak. Sebab, apabila masyarakat melakukan hal yang berbau sara, maka akan segera ditindak.

"Tindakan terhadap orang yang memposting itu sesuai dengan hukum karena polisi juga mengacu kepada UU ITE," jelasnya.

Seluruh netizen diminta lebih berhati-hati dalam memposting status di medsos. Jangan memposting sesuatu yang berbau sara, menghina orang dan lain sebagainya karena itu merupakan pelanggaran hukum.

"Kami tidak mau media sosial ini dijadikan media untuk melanggar hukum."

Untuk wilayah Sumatera Utara sampai saat ini belum ada laporan terkait persekusi dan ujaran kebencian di media sosial.

"Sumut belum ada laporan seperti itu. Ke depannya masyarakat harus pandai dan bijak menggunakan media sosial," pungkas Rina.