MEDAN - Tiga pelaku sindikat pencurian mobil bermuatan mesin genset dibekuk petugas Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Dari ketiga pelaku, dua di antaranya ex pegawai di PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama, Jalan Pasar I Komplek Puri Tanjung Sari No. 71 Medan. Ketiga tersangka yakni Nazmi Irfansyah (27) warga Jalan Besar Namorambe Desa Jati Kusuma No. 97 Deliserdang, Ramadhan (28) warga Tuasan, Jalan Pasar III Medan Tembung dan Dwi Indra Kurniawan (45) warga Jalan Besar Delitua Km 8,5 Deliserdang.

"Para pelaku berhasil kita tangkap setelah personel menindaklanjuti laporan korban," kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marundiri S.IK.

Menurut Daniel, pelaku sudah merencanakan dan sukses mencuri mobil, setelah menduplikatkan kunci mobil Daihatsu Pickup plat BG 9747 NR bermuatan dua unit mesin genset.

"Ketika masih bekerja di perusahaan itu, pelaku sempat menduplikatkan kunci mobil. Aksi ini memang sudah direncanakan," terang mantan Kanit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

Kapolsek menjelaskan, ketiga tersangka dibekuk petugas dari dua lokasi berbeda.

"Mereka ditangkap pada Rabu (31/5/2017) di Medan Tembung dan Delitua," sebutnya.

Sedangkan pasal yang dikenakan, penyidik mengenakan Pasal 363KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.