JAKARTA - Kunjungan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Polres Jakarta Timur guna menjenguk tersangka OTT KPK kembali terus menuai polemik. Akibat ulahnya itu, kini KPK telah memindahkan tersangka auditor BPK Rochmadi Saptogiri dari rumah tahanan Polres Jakarta Timir ke rumah tahanan KPK.

"Ya benar, dilakukan pemindahan tahanan untuk tersangka RS ke Rutan Cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/6/2017).

Adaun Rochmadi sebelumnya dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur, sejak Sabtu 27 Mei 2017.

Sebelum satu minggu ditahan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan anggota Komisi III Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mendatangi Mapolres Jakarta Timur pada Senin (29/5/2017).

Keduanya mengklaim kedatangannya untuk meninjau pelayanan di Polres Jakarta Timur selama bulan puasa. Meski pada kunjungan itu keduanya menemui Rochmadi.

Padahal, keduanya belum mengantongi izin dari KPK selaku pihak yang menangani perkara itu. Terlebih, merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor E.22.PR.08.03 tahun 2001 tentang prosedur tetap pelaksanaan tugas pemasyarakatan, tahanan baru akan menjalani Masa Pengenalan, Pengamanan, Penelitian Lingkungan (Mapenaling). Pada masa ini, tahanan tidak boleh dikunjungi.

Dengan demikian, Febri tak membatah bila pemindahan dilakukan untuk meminimalisir persentuhan dengan pihak lain. Seperti yang sudah terjadi. "Pemindahan dilakukan karena terdapat kebutuhan Penyidikan. Pemindahan dilakukan agar proses penyidikan ini bisa lebih dilakukan secara efektif dan meminimalisir persentuhan dengan pihak-pihak lain di luar pihak yang berhak sesuai peraturan yang ada," tegas Febri. T

Fahri Hamzah berkunjung ke Mapolres Jaktim untuk melihat kinerja pelayanan di Polres Jaktim selama bulan puasa. Selain itu, Fahri sekaligus menjenguk dua tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), salah satunya auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri yang diciduk KPK.

"Saya tadi di atas melihat para tahanan secara umum baik. Tadi juga ada dua tahanan Tipikor, ada Pak Rahmat dan Pak Rochmadi yang terkait kasus kemarin BPK," kata Fahri usai meninjau tahanan di Mapolres Jaktim, Senin (29/5/2017) lalu.

Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat orang tersangka paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.

Empat orang tersangka tersebut yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli. Dalam hal ini, Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli, lewat Jarot Budi Prabowo. Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp240 Juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***