JAKARTA - Kunjungan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Polres Jakarta Timur guna menjenguk tersangka OTT KPK kembali terus menuai polemik. Akibat ulahnya itu, kini KPK telah memindahkan tersangka auditor BPK Rochmadi Saptogiri dari rumah tahanan Polres Jakarta Timir ke rumah tahanan KPK.

"Ya benar, dilakukan pemindahan tahanan untuk tersangka RS ke Rutan Cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/6/2017).

Adaun Rochmadi sebelumnya dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur, sejak Sabtu 27 Mei 2017. Sebelum satu minggu ditahan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan anggota Komisi III Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mendatangi Mapolres Jakarta Timur pada Senin (29/5/2017).

Keduanya mengklaim kedatangannya untuk meninjau pelayanan di Polres Jakarta Timur selama bulan puasa. Meski pada kunjungan itu keduanya menemui Rochmadi. Padahal, keduanya belum mengantongi izin dari KPK selaku pihak yang menangani perkara itu.

Terlebih, merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor E.22.PR.08.03 tahun 2001 tentang prosedur tetap pelaksanaan tugas pemasyarakatan, tahanan baru akan menjalani Masa Pengenalan, Pengamanan, Penelitian Lingkungan (Mapenaling). Pada masa ini, tahanan tidak boleh dikunjungi.

Dengan demikian, Febri tak membatah bila pemindahan dilakukan untuk meminimalisir persentuhan dengan pihak lain. Seperti yang sudah terjadi.

"Pemindahan dilakukan karena terdapat kebutuhan Penyidikan. Pemindahan dilakukan agar proses penyidikan ini bisa lebih dilakukan secara efektif dan meminimalisir persentuhan dengan pihak-pihak lain di luar pihak yang berhak sesuai peraturan yang ada," tegas Febri.

Tak hanya itu, Febri tak menampik juga, kalau pihaknya menyayangkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menjenguk auditor utama BPK Rochmadi karena tak mempunyai surat izin menjenguk tahanan KPK.

"Itu yang saya kira penting dilihat lebih lanjut tentu menyayangkan ada perbuatan atau tindakan yang mendatangi tahanan KPK yang masih proses hukum tapi tidak ada izin," tandas Febri.

Sementara itu, Fraksi PKS di DPR justru makin ‘ngamuk’ dan malu akibat ulah Fahri Hamzah. Fraksi PKS pun meminta Fahri menjelaskan maksud kunjungannya itu.

"Kunjungan dia ke OTT KPK itu harusnya beliau jelaskan mengapa beliau ketemu dengan sosok dalam kasus semacam. Ini karena akan menimbulkan tafsir macam-macam," ucap mantan Presiden PKS Hidayat Nur Wahid.

"Mengapa ketemu dengan orang yang posisi, dalam tanda kutip, masih awal masa penyelidikan. Pak Fahri jelaskan saja mengapa dia menemui, apa yang dia lakukan," sambungnya.

Alasan Fahri yang menegaskan, kalau kunjungannya dalam bentuk pengawasan sebagai Pimpinan DPR itu ditolak mentah-mentah oleh Hidayat.

Menurut Hidayat, kalau soal pengawasan, masing komisi ataupun bada di DPR telah mendapat pembagian tugas.  "Pak Fahri kan Kesra. Kemendes PDTT kan adanya bukan di kesejahteraan masyarakat. Penting dia menjelaskan mengapa mengatasnamakan pengawasan sementara dia bukan secara khusus mendapatkan kewenangan terkait dengan ini supaya publik jelas," tandas Hidayat. ***