LABUHANBATU - Entah kebetulan atau tidak. Yang pasti seorang juru tulis togel dan kim hongkong ditangkap polisi memakai baju putih bertuliskan KAMIS pada Kamis (1/6/2017) sekira pukul 23.30. Kapolsek Panai Tengah, AKP Mhd Basyir, Jumat (2/6/2017) mengatakan, tersangka Juheri (27) warga Dusun I, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan personel Sub Sektor Polsek Panai Tengah, karena sudah lama menekuni profesi sebagai jurtul jenis togel dan Kim Hongkong.

Atas informasi warga pihaknya langsung melakukan penelusuran ke TKP, dan berhasil mengeledah tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 159 ribu, dua buah buku blok notes berisikan angka tebakan judi kim, tiga buah pulpen, dua buah buku tafsir mimpi, satu buah kaleng ole-ole warna merah yang digunakan tersangka sebagai tempat menyimpan uang hasil teransaksi dan kupon rekap.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Panai Tengah, pelaku dijerat dengan UU perjudian, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," kata Kapolsek.

Penangkapan ini sendiri, kata Kapolsek, dilakukan Kepala Sub Sektor Sei Rakyat Aiptu N.T. Siregar bersama anggotanya Bripka T.Sinurat.