SAMPANG - Jelang lebaran, acap kali dimanfaatkan para pelaku usaha untuk meraup untung dengan menghalalkan segala cara. Bahkan terkadang juga mengabaikan keamanan serta kesehatan konsumen. Anda harus hati-hati dalam memilih bahan makanan atau minuman jelang Idul Fitri.

Seperti yang terjadi di Jawa Timur. Ribuan botol sirup merk bersaudara berukuran 600 ml berhasil disita polisi saat melakukan pengrebekan tempat produksi minuman jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, Sampang Madura.

Penggerebekan itu dilakukan lantaran polisi sebelumnya mengantonggi informasi jika minuman tersebut berbahaya serta berproduksi tanpa izin resmi.

"Jumlahnya yang kita sita mencapai 1.118 botol," terang Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto, Jum'at (2/6/2017).

Lanjut Hery, produksi minuman tersebut belum terdaftar dan tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, minuman itu berbahan dasar air mentah serta menggunakan zat pewarna buatan.

"Minuman ini ternyata sudah beroperasi selama 7 tahun yang setiap hari yang diedarkan ke warung-warung di kawasan Sampang," imbuhnya.

Selain menyita barang bukti, tempat tersebut kemudian disegel. Kegiatan industri ini ditengarai telah melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 huruf a, e dan g UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Selain itu, pemilik usaha juga melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya. ***