SERDANG BEDAGAI – Ratusan warga Sergai ditipu manajemen PT Cahaya Pelita Riau Abadi (PT CPRA) dengan dalih dapat mempekerjakan sebagai karyawan dengan iming-iming gaji jutaan rupiah dan fasilitas mewah. Dari empat pelaku yang ditangkap, seluruhnya tidak mempunyai pekerjaan tetap. Bahkan, tersangka Amin Naim Purba (43) yang berprofesi sebagai Komisaris PT CPRA merupakan mantan narapidana dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Sedangkan Ngatirin Setiawan alias Ngatirin (60) yang menjadi Direktur PT CPRA, ternyata hanyalah tukang urut keliling. Sementara itu, Susandri alias Gogon (32) selaku Direktur Produksi PT CPRA mantan karyawan PT Aqua Farm.

Ngatirin mengaku, dirinya berniat mendirikan PT namun tidak mempunyai modal sehingga mengajak teman-temannya agar mendirikan perusahaan dengan modal dan investasi masyarakat.

“Uang para pelamar sebagai saham dalam perusahaan tersebut, karena kami dari perusahaan tidak mempunyai modal,” kilahnya.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto kepada GoSumut, Kamis (1/6/2017) mengatakan, keempat tersangka ditahan setelah cukup bukti dan adanya laporan dari masyarakat seputar penipuan yang dilakukan mereka.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan pelaku sudah kita tahan,” terang Kapolres.

ABKP Eko Suprihanto juga meminta agar masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming sesuatu dari oknum, sehingga masyarakat akan dirugikan.

“Contoh kasus di Perbaungan hendaknya jangan terulang lagi pada masyarakat Sergai. Untuk itu apabila ada sesuatu mencurigakan laporkan ke Polres atau Polsek terdekat agar bisa dipantau,” bilang ABKP Eko S.