MEDAN – Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus ini diketahui, setelah Baga Sarnauli Pattamona Sirait melaporkan suaminya, Sumurung Rajagukguk ke Mapolrestabes Medan. Menyoal kasus Sumurung Rajagukguk yang bertugas di Bagian Tata Usaha Datun Kejatisu, pihak Kejatisu sudah mengetahui adanya kasus KDRT yang dilaporkan istri Sumurung ke Mapolrestabes Medan. Diketahui, ia dilaporkan ke polisi oleh istrinya bernama Baga Sarnauli Pattamona Sirait karena diduga melakukan pemukulan dan mencekik anaknya yang meminta uang sekolah.

“Kita serahkan ke Asisten Pengawasan (Aswas) untuk memeriksanya. Surat laporan itu pasti sampai ke pengawasan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Senin (29/5/2017) sore.

Namun, belum ada penjelasan mendetail yang diterima Sumanggar dari Bagian Pengawasan (Aswas) mengenai dilaporkannya Sumurung Rajagukguk.

“Melalui surat yang diterima itu nantinya yang bersangkutan (Sumurung) akan diperika. Belum ada (penjelasan dari Aswas). Mungkin sejauh ini belum mengambil tindakan atas laporan itu,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini.

Terpisah Aswas Kejatisu, Tambok Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan tanggapan terkait dilaporkannya petugas korps adhyaksa itu ke polisi.