KEDIRI - Anda harus hati-hati mengkonsumsi kerupuk. Karena sebagian pengusaha nakal telah mencampurkan adonan bahan kerupuk dengan obat-obatan berbahaya.

Hal ini terungkap saat Tim Satuan Tugas Pangan Satuan Reskrim Polres Kediri kembali menangkap pelaku usaha produsen kerupuk.

Satgas mengamankan ratusan kilogram kerupuk mentah dan bahan-bahan pembuatan yang berbahaya dari produsen kerupuk tak berizin di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Petugas menangkap pemilik usaha Samidi (69) dari tempat usahanya yang ilegal.

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono menegaskan, produsen kerupuk yang diamankan ini karena ilegal, yaitu tidak dilengkapi dengan izin dari Dinas Kesehatan, BPOM, dan izin peredaran. Bahkan, SIUP dan TDP telah kadaluwarsa.

"Selain tak mengantongi izin, pelaku dalam proses produksinya mencampurkan obat yang biasa berbahaya. Terdiri dari pijer, garam bleng atau boraks, cetitet, obat puli atau obat gendar. Bahan ini mengandung natrium biborat, natrium piroborat, natrium netra borat dengan konsentrasi tinggi dan tanpa takaran pasti," jelas AKBP Sumaryono dalam gelar perkara, Kamis (1/6/2017).

Kepada petugas, pelaku mengaku, usaha ilegalnya sudah berdiri sejak bertahun-tahun dengan omzet penjualan antara Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu per harinya. 

Bersama tersangka polisi menyita ratusan kilogram krupuk mentah, bahan bahan pembuatan serta alat tradisional pembuatan krupuk.

Ditambahkan Kapolres, mengkonsumsi makanan mengandung boraks memang tidak langsung bedampak buruk bagi kesehatan. Namun boraks akan menumpuk sedikit demi sedikit yang lama lama akan menyebabkan gangguan otak, hati dan ginjal.

Atas usaha ilegal tersebut, pelaku dijerat pasal 142 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.***