MEDAN - Bangunan Ramayana Aksara dan Pasar yang terbakar setahun yang lalu, telah dirobohkan. Puluhan pekerja menggunalan alat berat dikerahkan untuk membantu proses pembongkaran gedung, Kamis (1/6/2017). Saat dikonfirmasi kepada pihak keamanan mengenai aktivitas di lokasi, salah seorang kuli bangunan tidak mengetahui kapan dimulainya pembongkaran. Saat hendak melakukan peliputan, salah seorang oknum yang berada di lokasi mendatangi wartawan dan melarang mengambil gambar. 

"Jangan difoto-foto," ketusnya.

Dengan gaya arogan, oknum itupun datang sembari bertanya mengenai identitas wartawan. Kemudian, saat wartawan mencoba kembali mengambil gambar, oknum itu berkata arogan.

"Anda ngerti enggak Bahasa Indonesia!," bentaknya.

Atas bentakan itu, wartawan pun tidak mendapatkan informasi akurat mengenai aktivitas pembongkaran gedung. 

Hal ini jelas melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers yang diatur dalam ketentuan pidana pasal 18, dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

Pantauan GoSumut di lokasi, para pekerja dibantu dengan alat berat untuk membongkar bangunan. Untuk bangunan Ramayana Aksara sudah rata dengan tanah, sedangkan untuk bangunan Pasar Aksara kini dalam proses pembongkaran. Dan besi-besi hasil pembongkaran Ramayana Aksara dikumpulkan para pekerja dalam sebuah petikemas. Sedangkan bongkahan batu bata, dikumpulkan menggunakan mobil Dum-truck.