MEDAN - Dengan adanya Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SIPHPL), pemegang izin hutan negara, industri primer atau lanjutan dan pedagang kayu tidak perlu lagi melaporkan data mutasi kayu secara manual ke instansi terkait. BACA :

Kemen LHK Kembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari 

Sebab, menurut Kepala Bagian Program dan Evaluasi, Ditrektoran Jendral Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Ditjen PHPL), Sigit Sardjuningtias, data secara otomatis sudah dilaporkan secara online melalui sistem.

"Dengan pelaporan ini, keterlacakan data peredaran kayu dari setiap unit manajemen industri kayu, baik satu langkah di belakang atau pemasok kayu maupun satu langkah di depan atau pembeli dapat teridentifikasi," kata Sigit pada seminar tentang Kebijakan Pengembangan SIPHPL di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Sumut di Jalan SM Raja Medan, Rabu (31/5/2017).

SIPHPL ini, kata dia, sepenuhnya dilakukan secara self assesment oleh penggunanya, sehingga data yang dimasukan akan terlindungi dan hanya otoritas pengelola yang dapat mengubahnya. Dengan begitu, pemerintah dapat mengawasi peredaran hasil hutan kayu secara komprehensif sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dan juga sebagai salahsatu instrumen kontrol dalam post audit.

Terwujudnya sistem ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memangkas birokrasi, mengjilangkan ekonomi biaya tinggi dan membangun iklim usaha kehutanan yang kondusif.

Di sisi lain, Sigit menerangkan, dengan sistem ini pula dapat meningkatkan daya saing produlk kehutanan Indonesia di pasar internasional dan sejalan konsep Nawacita yang telah dicanangkan yaitu menuju kemanadirian ekonomi yang lebih baik.