MEDAN - Dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) seluas 20 hektare kepada pihak pengembang, berupa arena sirkuit - road race di Jalan Pancing/Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, masih dalam tahap penyidikan. Informasi yang diterima, Selasa (30/5/2017), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali memanggil 10 orang saksi. Hal itu sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print 28/N.2/Fd.1/09/2016 tanggal 14 September 2016.

Sebanyak 10 orang saksi untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi itu yakni, Sekertaris Panitia Pengadaan TA-2007 dan Ketua Panitia Pengadaan TA-2008 Pembangunan Sirkuit Road Race di Pancing, Jabuhal Simamora SSos, Anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Sirkuit Road Race, Zulfan Idris, Anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Sirkuit Road Race, Juli Subroto, dan Anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Sirkuit Road Race, Naimul Ahmad Rangkuti SE.

Kemudian, Sekertaris Panitia Pengadaan Pembangunan Sirkuit Road Race, Robert Efendi SH MM, Anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Sirkuit Road Race, Irwansyah Sihombing SSos, Anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Sirkuit Road Race, Rizky A Iskandar Siregar, Bendahara Pembangunan Sitkuit Road Race, Darwin SSos, Pemeriksa Pembangunan Sirkuit Road Race, Refliady serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pembangunan Siskuit Road Race, Dr Ardjoni Munir.

Pemanggilan 10 saksi tersebut dibagi tiga tahap, yakni empat orang saksi, Jabuhal Simamora, Zulfan Idris, Juli Subroto dan Naimul Ahmad Rangkuti diminta hadir pada 15 Mei 2017.

Sementara Robert Efendi SH MM, Irwansyah Sihombing SSos, dan Rizky A Iskandar Siregar pada 16 Mei 2017. Sedangkan Darwin SSos, Refliady dan Dr Ardjoni Munir diminta hadir kehadapan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejatisu pada 17 Mei 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian SH dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kasusnya. "Kasus yang mana itu," kilah Sumanggar saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu telah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi itu, Supriady (mantan Kepala Cabang PT Pembangunan Perumahan/PP) dan Daryatmo (Direktur PT PP), hingga kini belum diperiksa penyidik Kejatisu.