MEDAN - Delegasi Komisi Eropa, Michael Bucki kepada para peserta yang hadir di Agenda Progress Pelaksanaan SVLK dan Lisensi FLEGT di Jalan SM Raja Medan, Selasa (30/5/2017) diingatkan kalau Peraturan Perkayuan Uni Eropa (EUTR) ini memegang 3 prinsip yakni melarang menempatkan di pasar Uni Eropa produk perkayuan serta semua produk yang terbuat dari kayu ilegal. BACA :

KemenLHK : Indonesia Negara Satu-satunya yang Berhak Terbitkan Lisensi FLEGT

Lisensi FLEGT, Produk Perkayuan Miliki Nilai Kompetitif Lebih Besar

EUTR ini, kata dia, juga mengharuskan para pedagang Uni Eropa yang menempatkan produk-produk kayu di pasar Uni Eropa untuk melakukan prosedur due diligence (uji tuntas), dan yang ketiga EUTR mengharuskan operator Uni Eropa untuk mengarsipkan seluruh data pemasok dan pembeli mereka.

"Jika terdapat produk di dalam EUTR yang tidak terdapat dalam daftar Voluntary Partnersip Agrement (VPA), maka uji tuntas EUTR akan diberlakukan," katanya.

Dalam acara yang dihadiri puluhan peserta ini, Mr Bucki juga menandaskan bahwa lisensi FLEGT tidak membutuhkan pemeriksaan uji tuntas karena sudah memadai sebagai bukti legalitas.

"Jika terdapat kejanggalan pada lisensi tersebut, maupun dokumen pengapalannya. Maka otoritas kompeten FLEGT di negara pengimpor di Uni Eropa akan menghubungi licensing information unit (LIU) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," pungkasnya.