MEDAN - Pasca kecelakaan maut di Jalan Ringroad persimpangan Jalan Amal, Kecamatan Sunggal, Minggu (28/5/2017) pagi, kini supir truk Fuso BK 9279 BT Saiful Fadli (41) mendekam di sel tahanan Satlantas Polrestabes Medan. Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Indra Warman melalui Kanit Lakalantas AKP Seodarjanto, Senin (29/5/2017) mengatakan, usai tabrakan sejumlah mekanik dihadirkan ke tempat kejadian perkara.

"Nah rem blong itu karena baut selang yang menghubungkan ke tabung longgar sehingga saat pedal rem dipijak enggak berfungsi lagi. Setelah diperbaiki oleh mekanik rupanya baut tersebut hanya dikencangkan kembali. Lalu rem kembali berfungsi. Kemudian rem tangan juga enggak berfungsi. Jadi hanya karena masalah sepele saja. Sebelum berangkat dari Langsa menuju Medan, supir tidak kroscek truknya," katanya kepada GoSumut.

Dijelaskannya, tersangka (supir truk) Saiful Fadli (41) warga Langsa dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian berkendara menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman enam tahun penjara.

‎"Konstruksi pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 301 ayat 4 tentang kelalaian berkendara. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Pasal tidak berlapis karena sebelum tabrakan terjadi orang yang ada dalam truk (disamping tersangka) sudah berteriak memperingati orang di depannya. Jadi enggak ada unsur kesengajaan. Tersangka juga panik saat itu," terang Seodarjanto lagi.

Kini truk dan sepeda motor yang terlibat lakalantas maut pada Minggu (28/5/2017) di Jalan Ringroad persimpangan Jalan Amal, Kecamatan Sunggal berada di Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Medan Deli.