PADANGSIDIMPUAN-Meski kepolisian setempat sudah melarang untuk memperjual-belikan petasan, namun, pedagang mercun di Kota Padangsidimpuan mulai menjamur.

Pedagang petasan tersebut dapat ditemukan di sejumlah ruas jalan seperti, Jalan Merdeka, tepatnya, di seputaran Alaman Bolak, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Selanjutnya, Jalan Sutan Soripada Mulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Selain itu, pedagang mercun juga banyak terlihat di beberapa titik Jalan SM Raja dan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Petasan itu dijual dengan harga yang berpariasi, mulai dari ribuan, puluhan ribu hingga ratusan ribu, tergangtung jenis mercun yang diperjual-belikan. Umumnya, para penjual petasan tersebut berasal dari kalangan bawah yang tidak memiliki pekerjaan, sehingga datangnya bulan suci Ramadan dijadiakan kesempatan untuk berjualan petasan. Asrul Sani Harahap (34), pedagang mercun di Jalan SM Raja mengatakan, dia terpaksa menjual mercun karena tidak memiliki pekerjaan.

“Ini usaha musiman, tepatnya pada saat bulan puasa, karena minat masyarakat untuk membeli benda ini tinggi,” ujarnya kepada GoSumut, ketika ditemui.

Setiap hari, dia memperoleh keuntungan dari berjualan mercun mencapai Rp 200 ribu. Tentunya, kondisi tersebut banyak dimanfaatkan warga untuk mencari tambahan penghasilan di bulan puasa.

Sebelum datang bulan Ramadan, dia bekerja sebagai penarik becak bermotor (betor) vespa. Menjadi penarik betor sulit untuk mendapatkan keuntungan mencapai Rp 200 ribu,”Kalau menarik betor, penghasilannya terkadang hanya Rp 50 ribu,” ujarnya.

Lain lagi pengakuan Amrin Silitonga (35), yang juga pedagang mercun. Menurutnya, kedatangan bulan Ramadan banyak membawa berkah, terutama pedagang mercun.

Setiap harinya, warung miliknya tersebut selalu ramai dikunjungi oleh warga yang ingin membeli petasan, terutama dari kalangan anak-anak.”Setiap tahun, saya selalu berdagangan mercun,”ujarnya.

Dikatakannya, banyaknya masyarakat yang datang membeli, membuat dia harus tutup pukul 22.00 WIB.

Kapolres Kota Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andy Nurwandy mengatakan, pihaknya akan menindak tegas warga yang nekat menjual petasan tersebut. Menurutnya, sebelum puasa, pihaknya sudah membuat himbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak berjualan mercun.

”Kami akan segera tindak, karena sebelumnya sudah diberikan peringatan agar tidak berjualan benda itu,” ujarnya.

Suara petasan tersebut banyak membuat masyarakat menjadi resah, karena suaranya cukup kuat dan mengganggu kenyamanan warga terutama pada malam hari. Selain itu, petasan juga dapat menimbulkan kebakaran rumah.

”Banyak dampak negatifnya, makanya kami melarang mercun itu dijual,” tandasnya.