BLORA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora, menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara, terhadap Bambang Tri Mulyono penulis buku 'Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri', atau karib disapa Mas Mul.

Putusan dijatuhkan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra, Senin (29/5/2017) siang.

"Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono," kata Makmurin Kusumastuti, ketua majelis hakim sekaligus dia yang membacakan amar putusan.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ?Pasal ?28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atau sesuai dengan pasal yang didakwakan dan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Makmurin, hal yang memberatkan adalah terdakwa menyerang kehormatan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), sosok yang seharusnya dihormati.

Selain itu, BMT juga dinilai berlaku tak sopan selama menjalani persidangan, dan juga tak merasa berasalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.?

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulangpunggung keluarga," sambung dia. ***