MEDAN - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo mengungkapkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) acap kali terhambat sejak pembahasan di komisi akibat pihak menteri (eksekutif) yang diundang tidak datang. Hal itu diungkapkannya saat menjadi pembicara pada pada seminar nasional bertajuk “Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional” yang digelar Fakultas Hukum (FH) Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab), di gedung M Ruang 313 Kampus Tamadun Mandiri Unpab, Jalan Gatot Subroto Medan baru-baru ini.

Turut berbicara dalam seminar itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum, pakar Ilmu hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unan) Padang Prof Yuliandri, Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) Langsa Iman Jauhari dan dosen Fakultas Hukum Unpab Tamaulina Br Sembiring.

Firman menyatakan, dia pernah mengeluh kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly bahwa koordinasi yang dilakukan dengan kawan lintas komisi, banyak ditemukan menteri-menteri yang diundang ke rapat tidak hadir, bahkan kadang tidak hadir dalam pembahasan.

“Saya berharap, demi menata dan pembangunan hukum nasional, menteri yang diundang oleh komisi menepati jadwal yang telah ditentukan,” kata politikus Partai Golkar ini.

Guru Besar Hukum Tata Negara FH Unan Yuliandri mengatakan, peraturan perundang-undangan memiliki kedudukan sentral dalam dinamika perkembangan hukum di Indonesia. Dalam tradisi hukum Eropa Kontinental yang dianut oleh Indonesia, kualitas peraturan perundang-undangan akan sangat mempengaruhi pembangunan hukum di Indonesia.

“Sayangnya, hingga saat ini kualitas peraturan perundang-undangan masih belum memuaskan ditandai dengan banyaknya keluhan terhadap kualitas peraturan perundang-undangan yang masih memuat aturan-aturan yang disharmoni, tumpang tindih, tidak taat asas, dan sebagainya,” katanya.

Menurutnya, masalah pembangunan Sistem Hukum Nasional (Siskumnas) dan Pembangunan Hukum Nasional(Bangkumnas) bukan masalah baru di Indonesia. Masalah ini sudah merupakan masalah umum yang sering dibicarakan di berbagai forum seminar nasional.

“Namun tidak berarti merupakan masalah basi, karena pembaharuan dan pembangunan hukum pada hakikatnya menuntut kesinambungan atau keberkelanjutan,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum Unan Padang ini.

Sementara itu, Dekan FH Unpab Surya Nita saat membuka seminar nasional itu mengatakan, pengaturan dan pembentukan peraturan perundang-undangan bagaimanapun akan sangat mempengaruhi kualitas RUU dibentuk. Karenanya, seminar nasional ini diharapkan membuka wawasan mahasiswa dan dapat menjadi trigger bagi pembahasan yang lebih mendalam di kemudian hari dalam rangka penataan pembentukan peraturan perundang-undangan di tanah air.