MEDAN - Agustinus Lase (21) penduduk asal Pesaguan Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawang Riau yang tinggal di rumah kontrakan Jalan Bunga Asoka No. 19-B Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang harus berurusan dengan Kepolosian Sektor Medan Sunggal.  Pasalnya, ia diserahkan oleh warga masyarakat di sekitar tempat tinggalnya. Sebab, ia kedapatan mencuri laptop milik Ridho Syabani Wibowo (18) yang merupakan tetangganya.

Akibatnya, Lase harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal karena tebukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana.

"Jadi pelaku masuk kerumah korban dan mengambil satu unit laptop merk asus pada Sabtu, (27/5/2017) kemarin," kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi GoSumut, Senin (29/5/2017).

Namun, Daniel menjelaskan, aksi tersangka kedapatan oleh korban. "Akan tetapi, pelaku tidak berlaku surut dan berupaya membungkam dengan cara mencekik korban," jelas Daniel.

Daniel mengungkapkan, karena suara gaduh dari kamar korban, mengundang perhatian orang tua dan tetangga korban sehingga pelaku tidak berkutik ketika dijadikan bulan-bulanan oleh warga yang geram dengan aksi tersangka.

"Setelah puas menghakimi, tersangka berikut barang bukti diserahkan oleh warga ke Mapolsek Sunggal," ungkap mantan Kapolsek Delitua ini.