MADURA - MS warga Bangkalan Madura ditangkap Polda Jatim karena telah melakukan penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnivan. Penghinaan yang dilakukan melalui media sosial ini dilakukan tersangka pada tanggal 4, 5 dan 6 Mei 2017.

"Yang bersangkutan menghina Kapolri lewat komentar di ruang publik milik Mabes Polri, dan kita jerat dengan UU ITE karena sudah melakukan tindakan ujaran kebencian," ujar Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera, Senin (29/5/2017).

Namun Frans enggan menjelaskan seperti apa bunyi penghinaan tersangka terhadap orang nomer satu di jajaran Polri ini.

Dijelaskan Frans pihaknya menangkap MS pada Kamis 25 Mei 2017, di Bangkalan. MS yang bekerja di sebuah bengkel ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jatim.

"Kita sambil menunggu laporan pengaduan dari Divisi Mabes Polri karena yang dihina adalah pejabat Negara," ujarnya.

Frans juga menghimbau pada siapapun yang merasa dihina lewat perkataan baik itu melalui media sosial dan lainnya untuk segera lapor ke polisi.

"Jangan sampai ada anggapan karena ini korbannya Kapolri maka cepat diproses, ingat siapapun boleh melaporkan apabila merasa menjadi korban ujar kebencian dan pasti akan kita tindaklanjuti," ujar Frans. ***