BANDUNG - Seorang pemilik akun berinisial AI di Facebook yang dikabarkan berprofesi sebagai seorang guru honorer di SMAN 1 Margaasih membuat heboh jagat media sosial. Pasalnya beberapa tayangannya di Facebook membuat geram beberapa pihak, lantaran dinilai menghina dan melecehkan agama.

Dari informasi yang dihimpun Tribun dari tayangan akun instagram @rat0n0efendi, AI didatangi oleh sejumlah orang yang mengenakan seragam TNI, Polri, dan organisasi masyarakat (ormas).

Masih dalam tayangan yang sama, Alija dalam akun media sosialnya beberapa kali menayangkan kalimat yang tidak pantas diucapkan oleh seorang guru.

"Tim Pemburu Penista Ulama DPW FPI Bandung bersama TNI dan POLRI berhasil menyergap seorang guru yang mengajar di SMAN 1 Margaasih Bandung," tulis akun rat0n0efendi, Minggu (28/5/2017).

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMAN 1 Margaasih, Dayat Hidayat, belum memastikan kabar tersebut secara langsung. Ia baru mendapatkan kabar tersebut dari anaknya.

"Kabarnya kejadiannya Sabtu atau Minggu, saya jarang pakai facebook atau media sosial yang lain, jadinya tidak tahu, karena ini masalah pribadi dia sendiri dengan aktivitasnya di sosial media," kata Dayat ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/5/2017).

Dayat pun belum menemui sosok AI secara langsung, pasalnya yang bersangkutan tengah melakukan ujian penilaian akhir. Pria berkacamata itu, ujar Dayat, baru mengajar sejarah di SMAN 1 Margaasih selama tiga bulan, sejak Maret 2017.

"Karena ada guru yang berhalangan, makanya saya cari dan ketemulah AI ini untuk menggantikan sementara, saya mau ngobrol dulu," ujarnya.

Kendati demikian, Dayat menyayangkan jika ada guru yang sejatinya menjadi panutan bagi murid-muridnya mengeluarkan pernyataan yang berkonten negatif.

"Lebih bijak saja dalam menanggapi permasalahan, terutama komentar di media sosial, saya akan memberikan pengarahan secara umum untuk yang lainnya, kalau komen jangan asal ketik pikirkan dampaknya," ujarnya.

Dalam akun rat0n0efendi, AI telah dimaafkan karena mengakui kesalahan. Namun proses hukum tetap berjalan. "Kalau bisa dituntut secara hukum, proses hukumnya harus dijalani," kata Dayat. ***