SERDANG BEDAGAI - Suhendi alias Andi (42) warga Jalan Akasia Dusun 3, Desa Jambur Pulo, Kecamatan Perbaungan, Sergai, ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai. Pasalnya, Andi mengantongi 1 paket sabu, Jumat (26/5/2017) sekira pukul 14.00. Informasi yang diterima, Sabtu (27/5/2017), selain 1 paket sabu, polisi juga menemukan 1 alat isap (bong), 7 plastik transparan kosong dan 1 handphone. Bersama barang bukti pengarit rumput tersebut digelandang ke Mapolres Sergai.

Ditangkapnya Andi berawal dari tim Sat Narkoba Polres Sergai akan menggrebek rumah AX diduga sebagai bandar sabu. Namun AX berhasil kabur sebelum polisi tiba di rumahnya.

Dugaan polisi kaburnya AX atas informasi dari Andi yang bekerja sebagai mata-mata sekaligus pencari rumput untuk makanan kambing milik AX. Pasalnya, ketika polisi tiba, Andi berada di sekitar rumah AX.

Melihat gelagat Andi mencurigakan membuat polisi curiga dan melakukan penggeledahan terhadap Andi dan menemukan 1 paket sabu. Disinyalir Andi baru saja mengonsumsi sabu karena di sekitarnya ditemukan barang bukti alat isap sabu.

Andi mengelak dituding sebagai pengedar sabu, bahkan dirinya bersikeras hanya bekerja mengarit rumput untuk makanan ternak kambing milik AX. Namun seputar 1 paket sabu, Andi hanya terdiam.

“Aku bukan mengedar, aku cuma cari rumput untuk ternak AX,” kilahnya.

Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mengatakan, tertangkapnya Andi atas adanya pengembangan dilakukan Sat Narkoba terhadap AX diduga sebagai bandar sabu.

“Saat menggrebek AX sudah kabur dari rumahnya, namun saat melakukan penggeledahan (petugas) menemukan satu paket sabu dari saku tersangka Andi dan alat isap didekatnya,” terang Kapolres.