BINJAI - Personel kepolisian dari Polres Binjai kembali memboyong dua pria yang berjudi dengan permainan game ikan (Gelper), Jumat (26/5/2017) sore, sekira pukul 18.00. Kedua pria itu diamankan aparat kepolisian di Jalan Bali, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, masing masing bernama Gerianto (40) warga Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, bertugas menjadi penjaga permainan game. Sedangkan seorang lagi yang bernama Riki Suhendra (25) warga Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, adalah pemain dari permainan game ikan tersebut.

Sementara itu, dari tangan para pelaku, petugas kepolisian Satreskrim Polres Binjai berhasil membawa barang bukti berupa 1 (Satu) unit Game ikan, Rokok merk sampoerna 7 slop dengan tulisan poin 180, 36 (tiga puluh enam) boneka dengan tulisan poin 80 dan 40, serta 9 (sembilan) pasang mangkok dan gelas dengan tulisan poin 20.

Penangkapan kedua pelaku berawal saat Kanit Pidum satreskrim Polres Binjai mendapat informasi dari Masyarakat, bahwa di Jalan Bali, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, masyarakat mulai resah di karenakan adanya permainan game ikan yang di salah gunakan untuk bermain judi.

Tidak ingin buruannya lepas, selanjutnya Kanit Pidum beserta anggota opsnal langsung menuju TKP guna menindaklanjuti keresahan warga, dan di dapati game tersebut belum memiliki ijin.

"Saat di lakukan penggerebekan, didapati satu orang sedang bermain game ikan tersebut, dan satu orang lagi bertugas sebagai penjaga game," tegas Kabaghumas Polres Binjai AKP L Tarigan, saat di konfirmasi awak media, Sabtu (27/5) pagi.

Kini kedua pelaku berikut barang bukti, dibawa aparat kepolisian ke Mapolres Binjai untuk dimintai keterangannya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.