MEDAN-Akhirnya si penista agama islam Anthony Ricardo Hutapea akan diadili di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya tim penuntut umum Kejari Medan akhirnya telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penistaan agama tersebut ke PN. Saat ini, kejaksaan menunggu jadwal penetapan sidang dari PN Medan.

"Iya, sudah kita limpahkan ke PN Medan pada Hari Rabu, 23 Mei kemarin. Ini kita tunggulah jadwal sidang dari hakim," ujar Kasi Pidum Kejari Medan, Taufik SH, diruangannya.

Taufik menjelaskan untuk menangani perkara ini, pihak Kejari Medan sudah menunjuk 4 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Timnya ada 4 orang diketuai Syafrudianto. Mereka lah nanti yang menyidangkan perkara ini," katanya.

Taufik juga tidak menampik jika kasus ini menjadi salah satu kasus yang akan menjadi perhatian publik. Sehingga atas dasar itu, kata Taufik mereka sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan setiap proses persidangan.

"Iya, ini kan kasus yang menjadi perhatian publik. Jadi kita sudah kordinasi ke Polrestabes Medan atau Polsek setempat untuk mengamankan setiap persidangannya nanti," tutur Taufik.

Sebelumnya diberitakan, kasus penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka Anthony Ricardo Hutapea (61) bakal segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Pasalnya tim penyidik Kejari Medan menyatakan berkas milik tersangka sudah lengkap. Bahkan penyidik Polri juga sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Medan pada 15 Mei 2017 kemarin.

Anthony yang juga pengusaha di Medan itu dijerat dengan pasal 156 dan 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Anthony Hutapea ditangkap di Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4), berdasarkan laporan dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut. Dia dilaporkan telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun.