LHOKSEUMAWE – Aparat Polres Lhokseumawe merazi penjualan petasan di Pusat Kota Kamis (25/5/2017) malam sekira pukul 21.30 WIB. Razia ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat saat menjalankan ibadah salat Tarawih selama Ramadan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Waka Polsek Ipda Zahabi mengatakan, tujuan penertiban pedagang petasan yang memiliki daya ledak lebih dari 2 centimeter tersebut, supaya tidak mengganggu ketertiban masyarakat dalam melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadan.

“Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan 3 buah petasan berbentuk diameter, 15 bungkus petasan air mancur, 12 bungkus petasan cebe,” katanya.

Lanjutnya, nama-nama penjual petasan tersebut berinisial RM (26), F (28), A (45), SP (45), F (15). Seluruhnya pedagang yang berjualan di Kota Lhokseumawe. "Saat ini barang bukti yang kita sita, sudah diamankan ke Mapolres.

Pantauan GoAceh, kegiatan penertiban tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, Kasat Intelkam AKP Yofi Artanta, Waka Polsek Banda Sakti Ipda Zahabi, dan puluhan personel kepolisian.