MEDAN - Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr Bambang Wibowo didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Usma Polita Nasution berkunjung ke Puskesmas Simalingkar, Kota Medan, Selasa (23/5/2017). Dalam kunjungan ini Bambang melakukan dialog dengan pegawai, namun hanya mengunjungi Poli Gigi dan Apotek Puskesmas, sementara pelayanan umum yang biasa diberikan oleh Puskesmas tidak dikunjunginya.

Dalam kunjungan ini seorang pegawai puskesmas, drg Ester Sitompul menyampaikan bahwa Bambang Wibowo menyampaikan kepada mereka supaya tidak ribut-ribut di media masalah pungutan liar berkedok biaya akreditasi Puskesmas.

"Tadi dibilanganya kepada kami, supaya mengiklaskan pungutan Rp 100 ribu oleh kepala puskesmas. Dia bilang biar saja pungutan itu hibah. Ia juga bilang supaya kami jangan ribut-ribut di koran mengenai pungutan-pungutan tersebut," ujar Ester kepada tribun-medan.com, Selasa malam (23/5/2017).

Ester menduga akibat ucapan Bambang, Kepala Puskesmas Simalingkar Roosleyn Bakkara dan Usma Polita Nasution makin percaya diri untuk memungut uang dari pegawai berkedok biaya akreditasi puskesmas.

"Katanya akreditasi puskesmas dilanjut menggunakan dana yang dipungut dari pegawainya," ujarnya.

Sebelumnya soal pungutan liar berkedok biaya akreditasi puskesmas dilaporkan oleh sejumlah pegawai puskesmas ke DPRD Kota Medan dan Ombudsman. Pungutan liar tersebut berjumlah Rp 100 ribu per orang setiap bulannya.

Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara sudah melakukan pemeriksaan atas kasus ini. Ombudsman menyampaikan bahwa pungutan tersebut tergolong pungli dan harus dikembalikan.

Akibat pemberitaan pungli ini, Roosleyn mengancam pelapor pungli akan dimutasi.

Hingga berita ini dinaikkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Usma Polita Nasution tidak bersedia untuk dikonfirmasi mengenai permasalahan ini. Pesan singkat yang dilayangkan tidak kunjung dibalasnya.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr Bambang Wibowo juga hingga kini belum berhasil dikonfirmasi soal permintaannya meminta pegawai Puskesmas tidak ribut di media, dan mengiklaskan adanya Pungli di Puskesmas.

Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 mengalokasikan anggaran kepada pemerintah daerah untuk biaya akreditasi.

Pemerintah Pusat mengalokasikan DAK Bidang Kesehatan sekitar Rp 23 triliun pada 2017. Anggaran ini terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp 16 triliun dan DAK Nonfisik sebesar Rp 6 triliun.