MEDAN- Aksi Siti Khadijah terbilang cukup nekat. Wanita muda berusia 21 tahun yang berstatus sebagai pembantu rumah tangga (PRT)  ini tega menggondol perhiasan majikannya Erliasna beru Munthe yang tinggal di kawasan Jalan Pales, Simpang selayang, Medan Tuntungan.

Tak cuma itu, Siti Khadijah juga menculik Syawal Ahmad Surbakti, bocah majikannya yang masih berusia dua tahun.

Sayang, aksinya tak berjalan mulus. Khadijah berhasil dibekuk petugas Polsek Delitua, Senin pagi (23/5/2017) sekira pukul 08.00 WIB.

Aksi penculikan dan pencurian itu sendiri terjadi Minggu (21/5/2017) pagi. Saat itu, Erliasna tengah pergi ke pasar untuk membeli keperluan rumah tangga.

Melihat situasi rumah yang lagi sepi, Khadijah yang mendapat kepercayaan mengawasi rumah justru mengambil kesempatan dengan menggodol perhiasan berharga miliki korban berupa gelang emas, kalung dan cincin yang ada di kamar korban.

"Setelah berhasil menguasai seluruh harta benda korban, pelaku justru kabur dari rumah dengan menculik anak pemilik rumah," ujar Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, Selasa (23/5/2017).

Kapolsek menjelaskan, pelaku kemudian kabur ke tempat familinya di Pangkalanbrandan. Saat berada di perjalanan, anak korban menghubungi orangtuanya.

"Erliasna sempat kaget mengetahui anaknya diculik. Kemudian, korban melapor ke kami dan langsung ditindaklanjuti," kata Kapolsek.

Dari hasil pelacakan handphone, diketahui bahwa pelaku berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Langkat. Polisi yang mendapati keberadaan tersangka langsung berangkat untuk melakukan penangkapan.

"Ketika kami tiba di kawasan Brandan, kami dapati tersangka berada di sebuah warung pinggir jalan. Lalu, tersangka kami bekuk tanpa perlawanan," katanya.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf (F) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.