MEDAN - Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap seorang remaja asal Sumatera Selatan yang kedapatan membawa 10 bal, atau sekitar 10 kilogram daun ganja kering siap edar yang dibawa dari provinsi Aceh (NAD) tujuan Palembang, Sumatera Selatan. Tersangka adalah Bujang (18),  warga Dusun 1 Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ferry Kusnadi, Senin (22/5/2017) menjelaskan, tersangka ditangkap petugas pada Jumat (19/5/2017) sekira pukul 21.00 berkat informasi seorang warga asal Aceh. Dimana dalam keterangannya mengatakan ada seorang penumpang bus A dari kota Lokseumawe, Aceh yang membawa kotak karton dilapisi plastik merah diduga berisikan daun ganja kering tujuan Aceh-Medan-Palembang.

Berdasarkan informasi itu, Sabtu (20/5/2017) sekira pukul 07.00, tim Reskrim melakukan pengintaian di Jalan Gatot Subroto, Pinang Baris. Di sana, tersangka yang turun dari bus terlihat menaiki becak mesin menuju arah Medan Amplas.

Kemudian sekira pukul 09.00, tersangka tiba di Jalan Sisingamangaraja KM 11 dan turun di Halte Bus. Saat akan menaiki bus tujuan Palembang, petugas yang sudah berada di lokasi melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka dan ditemukan daun ganja kering seberat 10 kilogram  yang dibungkus menggunakan kertas karton. Selanjutnya tim membawanya ke Polsek Patumbak guna penyeludukan lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, tersangka disuruh membawa ganja kering tersebut oleh pria berinisial A (DPO) warga  Kecamatan Surulangun, Provinsi Sumatera dengan upah 5 juta rupiah apabila berhasil membawa ganja tersebut ke kota tujuan. Sedangkan barang haram itu berasal dari kota Loksumawe, Aceh Utara Provinsi NAD, yang diperoleh dari serang bandar berinisial R (DPO),'' kata Kanit.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.