MEDAN-Petugas kepolisian dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial MA (43) dan NP (37) dari sebuah kos-kosan mereka di Jalan Bandar Kalipah, Kecamatan Medan Tembung.

Keduanya merupakan warga Jalan Bersama, Gang Mawar, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Dari tangan mereka, diamankan barang bukti sebanyak 9 ons sabu. Sampai saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapoldasu.

“Kita mengamankannya setelah mendapat informasi dari masyarakat. Usai melakukan serangkaian penyelidikan tentunya,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Poldasu AKBP Hilman Wijaya kepada wartawan.

Ditambahkannya, usai mendapat informasi tersebut, mereka melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku dan barang bukti. Dan dari pengakuan tersangka, mereka sudah menjual 1 ons sabu kepada seorang pria berinisial DU.

Mendapat keterangan itu, mereka pun melakukan pengembangan ke rumah DU yang juga di seputaran Kecamatan Medan Tembung. Di sana petugas mengamankan barang bukti. Namun sayang, pelaku sudah melarikan diri.

“Masih kita lakukan pengejaran. Sementara pelaku yang berhasil diamankan dan barang bukti sudah berada di Mapoldasu untuk menjalani pemeriksaan,” tambahnya.