MEDAN-Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumut Dr. Faisal Akbar Nasution SH M Hum ketika ditanya wartawan, Sabtu (20/5/2017) mengatakan usulan pemerintah agar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dipilih melalui panitia seleksi (Pansel), dinilai tidak efektif.

"Karena dikhawatirkan dengan adanya pansel akan muncul muatan politis yang cukup kuat,"kata Faisal Akbar pada Diskusi DPD RI Bersama Fakultas Hukum Tentang Penguatan DPD RI di Medan.

Diskusi tersebut dihadiri Anggota DPD RI asal Sumut Prof Dr Hj Darmayanti Lubis, dan sejumlah dosen FH yang juga anggota APHTN-HAN Sumut antara lain Dr Ali Yusran Gea SH MKn MH, Armansyah, Irwansyah, Naaruddin dan Hardi Munthe.

Menurut Faisal Akbar juga, kalau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membentuk Pansel, ada kemungkinan syarat dengan muatan kepentingan politis. "Artinya akan ada memberi peluang kearah tersebut.Untuk itu, perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah atas usulan dimaksud,'kata Faisal Akbar lagi.

Dalam hal ini, kata Faisal Akbar, masyarakat bisa memberikan masukan kepada DPR. Hal senada juga disampaikan dosen FH yang juga anggota APHTN-HAN Sumut Dr Ali Yusran Gea SH MKn MH. Menurutnya, pemilihan calon anggota DPD melalui pansel tidak efektif. Dikatakan Ali Yusran, DPD itu keinginan rakyat, bukan keinginan institusi atau politik. Jadi, katanya, tidak ada alasan DPR mengintervensi kedudukan DPD RI terlalu jauh.

"Perekrutan calon anggota DPD sebaiknya tidak melalui pansel, karena bisa merusak sistem demokrasi. Dan, di tahap seleksi, para calon anggota DPD tidak perlu harus melalui serangkaian tes, semisal tes tertulis, karena calon tersebut adalaah orang-orang atau pakar sudah teruji pengetahuannya," tegas Ali Yusran kembali.

Ali Yusran menyebutkan, DPD lebih kepada kepentingan otonomi daerah. jadi ruang lingkup pengawasan DPD bersifat kemandirian.Sementara itu, Anggota DPD RI asal Sumut Prof Dr Hj Darmayanti Lubis berharap, apapun hasilnya, pansus di DPR akan menghasilkan pikiran-pikiran terutama untuk DPD, dengan keputusan yang konstitusional, dilakukan oleh komisi dan bisa menjadi harapan perbaikan kepentingan daerah.