SERDANG BEDAGAI-R (18) warga komplek kebun PTPN III Rambutan, tepatnya di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai ditangkap personil Polsek Firdaus saat akan mencuri ikan lele jumbo di kolam warga berada di Dusun 2, Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Sergai.


Selain meringkus R, polisi juga berhasil mengamankan 8 orang teman-teman R berinisial A, W, D, A, I, S, K dan R beserta barang bukti 20 kg ikan lele dumbo.

Menurut sumber, kolam ikan tersebut sering dicuri, namun pemiliknya tidak pernah mengetahui siapa mengambil ikan lele didalam kolam miliknya sehingga membuat pengaduan.

Setelah menerima pengaduan, akhirnya personil Polsek Firdaus melakukan pengintaian bersama penjaga kolam. Dari pengintaian membuahkan hasil dengan melihat R cs mencoba mencuri ikan dalam kolam.

Setelah berhasil mencuri ikan dari kolam, akhirnya polisi dan menjaga kolam melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan para tersangka berikut 20 kg ikan lele jumbo baru dicuri.

W (20) berkilah, dirinya baru pertama kali ikut mencuri ikan dikolam tersebut atas ajakan teman-teman. Namun begitu hendak pulang mereka dikepung polisi.

“Ternyata kami sudah diintip polisi sehingga saat mau pulang kami ditangkap,” bilangnya.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mengatakan, tersangka R masih berstatus pelajar berhasil ditangkap setelah personil Polsek Firdaus dan masyarakat melakukan pengintaian disekitar kolam ikan.

“Para pelaku didakwa dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolres.