PADANGSUDUMPUAN-Dalam sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam kasus kematian Hamzah Siregar, Gabena Pohan dan Juliana Siregar memberikan tuntutan yang dianggap sangat rendah dibanding dengan perlakuan para pelaku terhadap korban yang berujung kematian.

Hal itu kemudian menimbulkan kekecewaan dan penyesalan dari keluarga korban terhadap JPU yang menuntut para pelaku masing-masing A (17) dan F (19) dengan hukuman, 5 dan 6 Tahun penjara.

Adnan Buyung Lubis SH selaku kuasa hukum keluarga korban, Jumat (19/5/2017) menuturkan, pihak keluarga korban sangat kecewa dan sudah melayangkan surat protes yang ditujukan ke Kejari Padangsidimpuan. Hal itu juga berkaitan dengan rasa kekecewaan keluarga korban Hamzah Siregar dan menolak isi tuntutan JPU.

“Kendati pun rasa kecewa timbul di hati para keluarga korban, namun masih berharap agar Kepala Kejaksaaan Negeri Padangsidimpuan memperjuangkan hak hak keluarga korban. Apalagi, belum adanya perdamaian antara keluarga pelaku terhadap keluarga korban,” ucapnya dari kantornya di Jalan Sutan Muhammad Arif, Kota Padangsidimpuan.

Buyung, sapaan akrab Adnan Buyung lebih lanjut menyampaikan, keluarga sangat berharap para pelaku diberikan hukuman maksimal oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan perkara ini. Sebab katanya, meskipun para pelaku masih terhitung anak di bawah umur, akan tetapi korban pun demikian.

Sebelumnya, pada kesimpulan rekonstruksi pembunuhan Hamzah Siregar di Markas Polres Kota Padangsidimpuan. Kasat Reserse Kriminal, AKP Zul Efendi menyatakan, A, siswa SMK Negeri 2 Padangsidimpuan, tersangka utama penikaman Hamzah Siregar, abang kelasnya yang berujung kematian, ternyata akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Pernyataan tersebut dikatakan Zul Efendi untuk mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang mengatakan tersangka terancam hukuman mati sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Setelah kita lakukan gelar perkara, tersangka masih dibawah umur. Dan akan kita jerat dengan undang-undang khusus terkait perlindungan anak (lex specialis)," jelas AKP Zul Effendi usai melakukan gelar rekonstruksi.

Adapun pasal yang akan dikenakan, kata Zul, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana yang telah diubah oleh undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakukan diskriminasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.

Dan untuk kasus ini, pasal yang akan dikenakan yaitu Pasal 80 ayat 3 KUHP undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang berbunyi dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (menyebabkan mati), maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun atau denda paling banyak Rp3 Milyar.

"Jadi pelaku akan kita jerat dengan pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," tukasnya.