JAKARTA - Tahun ini hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tahun 2016 kembali mencapai prestasi tertinggi yaitu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meskipun sering gaduh pada internal DPD, tidak membuat prestasinya mengendur. Bahkan prestasi puncak pengelolaan keuangan negara tersebut diperoleh DPD RI sejak 2006, sehingga telah 11 kali berturut-turut DPD RI memperoleh penghargaan tersebut.

Hal ini merupakan kerja keras semua pihak yaitu Anggota DPD, jajaran kesekjenan termasuk PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri).

Hal itu dikemukakan Sekretaris Jenderal DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto dalam keterangan pers di Pressroom, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jumat (19/5/2017).

DPD RI bersyukur atas keberhasilan mempertahankan pencapaian prestasi puncak pengelolaan APBN ini. Hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) menunjukkan terdapat 74 LKKL yang mendapat opini WTP, 8 LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian dan 8 LKKL mendapat opini Tidak Memberi Pendapat (TMP).

Sudarsono menjelaskan, penghargaan tersebut menunjukkan komitmen dari seluruh jajaran DPD RI untuk melaksanakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

"Pencapaian ini tidak terlepas upaya bersama untuk melakukan tertib administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pemeriksaan oleh BPK,” jelasnya.

Dalam rangka mempertahankan prestasi opini WTP ini, DPD RI bertekad untuk terus melakukan tata kelola keuangan yang akuntabel dan bertanggung jawab. Dalam kaitan itu, kesekjenan DPD RI menindaklanjuti keputusan Sidang Paripurna mengenai penyempurnaan Surat Edaran Panitia Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (SE-PURT DPD RI) Nomor DN.170/10/DPDRI/IV/2017 yaitu terkait penggunaan dana reses.

"Putusan itu telah memiliki dasar yuridis yang kuat karena SE itu telah disempurnakan dan diputuskan dalam rapat Panitia Musyawarah DPD RI (Panmus) yang ditindaklanjuti pengesahannya di Sidang Paripurna ke-11 DPD RI tanggal 8 Mei 2017 yang telah memenuhi kuorum karena dihadiri 72 orang dan izin 49 orang. Sehingga sah berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sejauh ini, sebanyak 108 anggota DPD RI yang telah menandatangani surat pernyataan dan kemungkinan besar akan terus bertambah, mengingat saat SE diedarkan banyak anggota DPD RI yang sedang melakukan kegiatan di daerah pemilihannya masing-masing. ***