MEDAN-Pengadilan Negri Medan menggelar sidang atas terdakwa Erdy (27) yang terbukti memiliki sabu seberat 1,9 kilogram dengan ageda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Augustin.

JPU Agustin yang menuntutnya selama 18 tahun penjara membuat terdakwa Erdi warga Perumahan Griya Sapta Marga, bernafas lega saat sidang digelar di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Syukurlah aku tak dituntut hukuman mati," ucap terdakwa kepemilikan sabu sebanyak 1,9 kg ini sesaat dirinya hendak diboyong kembali ke sel tahanan sementara PN Medan.

Dalam nota putusan yang dibacakan JPU augustin, Dirinya menuntut terdakwa 18 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara kepada terdakwa karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Agustin di hadapan Ketua Majelis Hakim, Parlindungan Sinaga.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembelaan.

Sekedar mengetahui, BNNP Sumut menangkap Erdi dan temannya Andoi (berkas terpisah) saat hendak bertransaksi di seputaran Jl PDAM Tirtanadi Sunggal pada November 2016 lalu. Dari hasil penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1,9 kg sabu. Barang haram tersebut diterima dari pengedar Tiongkok melalui jalur Malaysia.