LABUSEL-Sebanyak 18 orang kasus perjudian disidangkan di Pengadilan Negeri Cabang Labuhanbatu di Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (red-Labusel).

Belasan Tahanan cabang Rutan Kotapinang tersebut dihadirkan guna mengambil keterangan dari saksi-saksi yang didatangkan dari Polres Labuhanbatu.

Dalam Amar sidang tersebut Hakim menanyakan kepada saksi tentang lokasi penangkapan kasus perjudian tersebut. Dari keterangan saksi bahwa penangkapan itu berada di 2 tempat lokasi berbeda.

Setelah Hakim mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa maka Hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pada hari Rabu yang akan datang.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Labusel Rizky Syahputra memaparkan bahwa telah mendengar keterangan dari saksi-saksi dan para terdakwa dan untuk selanjutnya sidang akan diundur minggu depan.

"Kita sudah mendengar keterangan dari mereka baik itu terdakwa maupun saksi-saksi, selanjutnya sidang kita undur minggu depan," papar Rizky.

Sebelumnya, pada hari Kamis (23/02/2017) yang lalu. Polres Labuhanbatu telah mengamankan para pelaku judi dilokasi Kampung bedagai Kelurahan Kotapinang pihak Satreskrim menetapkan 10 tersangka yakni, Naga alias Ateng (36) sebagai penyedia tempat, Elman Antonius Damanik (28) sebagai penjaga mesin, Arbaiah (27) sebagai penjaga mesin, Sity Aisyah (27) sebagai penjaga Mesin, Sayful Bahri alias iful(36) sebagai pemain, Samsir Alam (41) sebagai pemain, Zulfahmi (28) sebagai pemain, Phietaisan alias Aseng (40) sebagai pemain, Tukiman alias Aki (50) sebagai pemain, Hendra alias AWI (47) sebagai pemain. Dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.900.000, 65 voucher, 4 buah mesin tembak ikan.

Sementara dari lokasi di Jalan Bukit Kotapinang, pihak Satreskrim menetapkan 8 tersangka diantaranya, Yasini Zebua (34) sebagai penjaga mesin, Rizkho Romadoni (24) sebagai penjaga mesin, Suryadi Sebayang (56) sebagai pemain, D Hasibuan (50) sebagai pemain, Anjar (42) sebagai pemain, Asnadi (50) sebagai pemain, Fazrin Rois NST (30) sebagai pemain, Agus Suwandi (27) sebagai pemain. Juga turut diamankan, uang tunai sebesar Rp.1.120.000, 48 Voucher.

“Dari hasil pemeriksaan kita hanya menetapkan 18 orang beserta beberapa barang bukti, sementara untuk pelaku lainnya dilepas karena tidak turut serta dalam perjudian,” sebut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Firdaus Sik.