MEDAN-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak memanggil Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan terkait naskah akademis (NA) Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Ketentuan dan Ketertiban umum.

Pemanggilan yang dilakukan tersebut tidak lain untuk mempertanyakan apa saja masukan Satpol PP terkait ranperda tersebut.

Selain itu, ada juga masukan dari anggota Bapemperda yang turut hadir dalam pertemuan itu di antaranya Wakil Ketua Bappemperda Andi Lumban Gaol (PKPI), Surianto (Gerindra), Anton Panggabean (Demokrat), Rajudin Sagala (PKS), Hamidah (PPP) dan Ratna Sitepu (Hanura) mengenai penertiban yang dilakukan Satpol PP selama ini. Seperti terhadap reklame kenapa seakan-akan ada pembiaran. Dan menggunakan anggaran begitu banyak namun hasilnya nihil.

“Dalam pertemuan itu, kita juga menegur Satpol PP yang dihadiri Ketua Satpol PP Medan M Sofyan agar mereka jangan menggunakan uang Pemko terlalu sembarangan atau boros. Kenapa M Di Surabaya saja untuk melakukan penertiban 800 billboard hanya dengan anggaran Rp1,2 miliar. Dengan anggaran yang lebih minim, mereka bisa. Kenapa di Medan anggaran sudah Rp2 miliar, hasilnya tidak jelas, malah keluar lagi uang,” tegasnya.

Karena itu, lanjut Politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi D ini, kita juga mempertanyakan penindakan seperti apa yang akan dilakukan oleh Satpol PP nantinya yang tentunya harus ada di dalam Ranperda tersebut.

“Nanti di sini (ranperda) semua ketertiban dan ketentraman umum menyangkut penegakan perda. Jadi kami berharap jika Satpol PP sudah diberi kekuasaan yang lebih baik dan lebih kuat, mereka juga harus bisa menjadi eksekutor yang baik. Jangan sampai hukum tadi tajam ke bawah tumpul ke atas,” pungkas Bendahara Fraksi PDI P DPRD Medan ini.

Dalam pertemuan itu, Bapemperda juga memanggil Kadis Lingkungan Hidup Medan Arief S Trinugroho, BPBD Medan yang dihadiri Sekretaris BPBD Medan Ridwan, Kabid Linmas Pol PPSoritua Harahap dan Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Rahmad Doni.