MEDAN - Kepolisian Sektor Medan Sunggal yang menggelar operasi begal berhasil mengamankan seorang pria dengan kepemilikan senjata tajam. Akibatnya, pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan digelandang ke sel tahanan Mapolsek Sunggal dan terancam Pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951. Informasi di Mapolsek Sunggal, Rabu (17/5/2017), buruh bangunan tersebut diketahui bernama Saibludin (23) penduduk Jalan Setia Budi Gang Rambutan I No. 20-B, Kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang. Ia ditangkap personel Polsek Sunggal di Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, sebelum ditangkap, pihaknya tengah melakukan operasi rutin memberantas begal. Saat di Jalan Ringroad, petugas memberhentikan laju kenderaan pelaku karena mencurigainya.

"Saat digeledah, petugas mendapati sebilah pisau yang disimpan Saibludin di saku sebelah kiri celananya," jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Tanpa banyak tanya, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan.

Sementara itu, Saibludin sendiri mengaku bahwa sebilah pisau yang dibawanya hanya untuk jaga diri. "Untuk jaga diri saja, lain tidak," kilahnya.