MEDAN-Empat orang perambah hutan manggrove yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut yang merupakan kawasan hutan konservasi, ditangkap Petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera.

Kepada wartawan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatra, Halasan Tulus mengatakan bahwa petugas Seksi Wilayah I berhasil mengamankan empat orang perambah serta mengamankan barang bukti kapal kayu, 71 batang kayu bakau, 3 kampak dan 1 parang.

"Petugas seksi wilayah 1 berhasil mengamankan 4 orang yang terbukti merambah hutan dengan barang bukti 1 unit kapal kayu, 71 batang kayu bakau, dan alat untuk memotong kayu berupa 3 unit kampak dan 1 parang," ungkap Tulus.

Dari pengakuan para pelaku mereka sudah setahun melakukan perambahan dikawasan tersebut, dimana kayu tersebut dijual kepada orang yang menampung kayu bakau tersebut untuk diolah menjadi arang ekspor ke luar negeri.

"Sudah setahun kami begini, kayu kamk jual kepada penadah kayu untuk dijadikan arang dan diekspor ke luar negeri," kata mereka.

Saat ini petugas melakukan pengembangan termasuk para penampung kayu bakau yang ditebang tersebut.

Sementara itu keberhasilan menangkap empat orang pelaku yakni, S, MFM, JA dan ES, yang merupakan warga Medan Labuhan, Halasab menyebutkan adanya informasi perambahan dan penembangan hutan dikawasan Karang Gading Langkat Timur.

Mendapat informasi tersebut Kasi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Sumatra bersama Kasi Konservasi Wilayah II Stabat melakukan koordinasi dan mengatur strategi. Kemudian melakukan pengintaian dan menangkap keempat pelaku.

Sedangkan barang bukti kapal dititipkan di halaman Dinas Kehutanan Sumatra Utara sedangkan 71 batang kayu bakau diamankan di SPORC Brigade Macan Tutul dan empat pelaku diamankan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Untuk para pelaku dikenakan pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 12 huruf d jo pasal 83 ayat (1) huruf a UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan jo pasal 19 ayat (1) jo pasal 40 ayat (1) UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.