MEDAN - Febrinata Sebayang alias Rabun (30), harus merasakan dinginnya lantai tahanan Mapolsek Delitua. Ini terjadi dikarenakan warga Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Kemenangan Tani, Medan Tuntungan, ketahuan mencuri becak motor (betor) milik Julianus Simarmata (36) warga Jalan Seroja VII, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.

Sebelum ditahan, korban berhasil lolos saat akan ditangkap pemiliknya. Terakhir, pelaku diciduk personel kepolsian di Pasar Inpres Kwala Belaka, Medan Johor, Sabtu (13/5/2017).

"Dari tangan pelaku, kita sita senjata tajam (sajam) jenis golok. Pelaku sempat kabur setelah mengancam pemilik rumah dengan parang. Aksi pelaku berhasil dipergoki karena menendang ember yang ada di halaman rumah korban," kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna.

Dikatakan Wira, pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan cara mengendap-endap untuk mencuri betor milik korban. Sial, betor yang hendak dicuri pelaku ternyata dalam kondisi tergembok.

Diduga karena panik, pelaku yang sempat mondar-mandir di pekarangan rumah korban ini malah menendang ember yang ada di dekat betor. Braakkk. Korban yang mendengar suara bising itu langsung keluar rumah.

"Saat itulah korban melihat tersangka sedang mendorong betor. Lalu korban pun berteriak maling," jelas Wira.

Atas perbuatannya, tegas Wira, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.