MEDAN - Menjelang datangnya bulan suci ramadhan, Polsek Delitua menggelar razia warung yang disinyalir menjual minuman keras (miras) di sepanjang Jalan Besar Delitua, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Sabtu (13/5/2017).

Razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi dari Kapolrestabes Medan terkait Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) jelang bulan Ramadan.

"Razia diawali dengan jalan kaki dari Polsek ke beberapa toko yang ada di Jalan Besar Delitua. Ada sekitar empat toko yang kami sambangi. Keempat toko itu adalah Toko Fajar Delitua, Toko Amin Jaya, Toko Mula Jadi dan Toko Berkawan. Dari empat toko itu, dua diantaranya menjual miras," kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna.

Dari Toko Fajar Delitua, sambung Wira, temukan enam botol miras cap kambing putih alias kamput. Kemudian, dari Toko Mula Jadi, pihaknya memukan 12 botol miras.

"Bagi pemilik toko yang kedapatan menjual miras, untuk sementara waktu didata dan dibina. Jika mengulangi perbuatannya, mungkin saja pemilik toko akan kita diproses hukum," beber Wira.

Ditegaskan Wira, razia serupa akan terus dilakukan sampai berakhirnya bulan suci ramadhan.

"Razia kali ini akan terus dilakukan sampai berakhirnya bulan ramadan nanti. Kami tidak ingin bulan suci Ramadan ini dikotori dengan minuman keras," pungkas Wira.