PADANGSIDIMPUAN-Berdasarkan pengembangan kasus tertangkapnya Suryadi Nasution (30) alias Surya warga Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidimpuan, di depan Stadion HM Nurdin Padangsidimpuan pada Kamis (11/5/2017), sekira pukul 04.00 wib. Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menyita narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari rumah tersangka Surya.

Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin lansung oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy, melakukan penggeledahan ke rumah tersangka Surya di Jalan Melati Kelurahan Ujung Padang, Padangsidimpuan. Pada saat melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka personil Sat Narkoba berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut di dalam lemari hias yang terletak di ruang tamu rumah tersangka.

Seperti yang diterangkan oleh Kapolres Padangsidmpuan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Carles J Panjaitan,"Kita dari Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan, melakukan pengembangan kasus tertangkapnya tersangka Suryadi sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/55.A/V/2017/SU/PSP. Dipimpin langsung oleh Bapak Kapolres kita melakukan penggeledahan ke rumah tersangka Suryadi, dari dalam rumah tersangka kita berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu dan ekstasi dari dalam lemari hias di ruang tamu rumah tersangka yang tersimpan didalam kotak kecil berwarna hitam," terang Kasat.

"Dalam penggeledahan tersebut personil Sat Narkoba Padangsidimpuan sempat juga mengalami kesulitan akibat tidak dibolehkan masuk oleh ibu tersangka," tambah Kasat.

Adapun barang bukti Nakotika yang diamankan Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan, sabu seberat 15 gram, pil ekstasi sebanyak 66 butir, 1 kotak kecil berwarna hitam tempat menyimpan Narkotika dan sebuah obeng yang digunakan sebagai pembuka kotak hitam tersebut. Untuk itu, total barang bukti yang diamankan dari tersangka Surya yakni, sabu seberat 18.39 gram dan pil ekstasi sebanyak 85 butir.

Sementara untuk hukuman yang diberikan berdasarkan keterangan Kasat, Setelah tersangka selesai menjalani hukum pembebasan bersyaratnya selama 1 tahun 2 bulan lagi, karna barang buktinya sabu sudah lebih dari 5 gram kita menyangkakan kepada tersangka Surya pelanggaran pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.