MEDAN-Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional V Medan Lukdir Gultom menyebutkan, semua kewajiban nasabah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur (BPR NGM) sudah diselesaikan oleh pihak Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

"Semua yang menjadi hak nasabah (BPR Nusa Galang Makmur) sudah diselesaikan oleh LPS," kata Lukdir Gultom menjawab di Medan perihal penanganan BPR NGM yang dilikuidasi OJK beberapa bulan silam.

Sekadar diketahui, OJK terpaksa melikuidasi BPR Nusa Galang Makmur di Galang Deliserdang akibat krisis likuiditas yang diduga disebabkan oleh tindakan fraud pengelolanya.

Lukdir menyebutkan, setelah BPR NGM ditutup maka seluruh asetnya dikuasai LPS karena BPR yang bermarkas di Kota Galang (Deliserdang) itu ikut program penjaminan LPS. Selanjutnya, pihak LPS menyelesaikan semua kewajiban bank tersebut kepada nasabahnya. Cuma Lukdir tidak memerinci jumlah asset dan kewajiban BPR NGM.

Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Pengawasan Perbankan Nelson Tampubolon dalam sambutannya pada peluncuran Apex Bank di Medan, Jumat (5/5) mengharapkan kasus seperti yang menimpa BPR NGM tersebut jangan terjadi lagi di Sumut di masa mendatang.

"Selama tiga tahun pertama saya menjabat di OJK, saya bangga karena tidak ada BPR di Sumut yang sampai ditutup akibat bermasalah. Tetapi ternyata menjelang berakhir ada BPR yang ditutup (di Sumut)," katanya.

Dia mengingatkan, agar semua pengelola BPR meningkatkan kehati-hatian dan jangan melakukan tindakan fraud yang merugikan bank.

Disebutkannya, data statistik menunjukkan tidak ada BPR yang tutup akibat persaingan, melainkan karena kesalahan pengelolaan termasuk akibat tindakan fraud pengelolanya.

"Persaingan membuat BPR akan lambat bertumbuh namun tidak akan sampai ditutup," ujarnya seraya menegaskan ke depan jangan ada lagi BPR di Sumut terpaksa ditutup akibat tindakan fraud pengelolanya.