JAKARTA - Pasca kaburnya ratusan tahanan di Sialang Bungkuk, Pekanbaru Riau, KemenkumHAM langsung mengambil tindakan tegas.

Salahsatunya tindakan yang diambil Menteri KemenkumHAM Yasona Laoly, dengan memecat kepala Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Teguh Trihatmanto.

Tidak hanya Karutan saja, Menkum HAM Yasonna Laoly juga mencopot Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau Ferdinand Siagian dari jabatannya. Bahkan sejumlah petugas keamanan di rutan tersebut juga dipecat.

"Kakanwil ditarik ke Jakarta untuk dibina. Kepala rutan dan kepala pengamanan tahanannya saya pecat dari PNS secara tidak hormat dan bawahan pengamanan yang lain diturunkan pangkat satu tingkat selama 3 tahun," kata Yasonna, di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan H R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Hal itu dipandang perlu, mengingat apa yang dilakukan para oknum tersebut telah melakukan kejahatan yang berat. Mulai dari pungutan liar hingga penganiayaan terhadap para tahanan.

"Ada kesalahan yang sangat berat, tidak hanya pemerasan, pungli bahkan ada penganiayaan. Jadi kadang diciptakan kondisi sedemikian rupa yang satu ini buat saya sesak perlakuan petugas ini biadab," tegasnya.

Selain itu, Yasonna juga mengatakan akan bekerja sama dengan kepolisian dan juga instansi lain untuk mengusut tuntas permasalahan di rutan Sialang Bungkuk.

"Tidak cukup sanksi administrasi, saya minta kapoldanya untuk menindak tegas, dan instansi lain untuk juga mengusut tindak pidana dari petugas kita di sana," ujarnya.

Hukuman dengan langsung melakukan pemecatan ini dilakukan sekaligus untuk peringatan terhadap jajaran Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM. Pihak Irjen yang melakukan pemeriksaan awal kasus tahanan kabur, sebenarnya mengusulkan hukuman penurunan pangkat, namun Laoly mengambil keputusan lebih berat. 

"Pak Irjen masih baik mengusulkan penurunan pangkat, saya bilang nggak ini perlu pelajaran harus dipecat tidak hormat dari PNS, karutan dan kepala pengamanan. Yang di bawahnya (petugas) pengamanan lain dihukum berat, diturunkan pangkat 1 tahun kemudian diturunkan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun, jadi sulit ngejarnya lagi," imbuh Laoly.

Pemecatan dan penurun pangkat petugas sambung Laoly diambil berdasarkan laporan awal terjadinya pungutan liar dan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum petugas. Penyimpangan ini ditegaskan Laoly jelas tidak sesuai dengan konsep pembinaan sebagaimana diatur UU Pemasyarakatan. 

"Para petugas itu mengayomi, membina, mendidik, memberikan semangat kepada mereka. Jadi sudah kondisi over kapasitas masih dizalimi lagi untuk bertamu juga masih harus dikutip dan secara sistematik dilakukan pemerasan-pemerasan itu," terang Laoly.

Diketahui sebelumya, 448 orang para narapidana di rutan Sialang kabur yang disebabkan oleh pungli di dalam lembaga permasyarakatan (lapas). Hal tersebut terjadi karena banyak keluarga tahanan yang ingin keluarganya hidup layak di dalam lapas.

"Saya tidak akan toleransi. Perilaku ini betul-betul biadab, sangat biadab. Saya sendiri melihat dan mendengar secara langsung bagaimana tahanan dilakukan hampir sama dengan hewan," ujarnya.

Dan dari 1.870 jumlah di rutan Sialang ada 488 orang yang kabur dari lapas. Hingga kini sudah ada 297 tahanan yang tertangkap dan 150 tahanan belum bisa tertangkap. ***