MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan meringkus seorang polisi gadungan yang telah menipu keluarga tersangka kasus kepemilikan narkoba. Aksi polisi gadungan ini terbongkar setelah keluarga tersangka yang tertipu mengadu ke Polrestabes Medan. Tertangkapnya polisi gadungan ini berdasarkan laporan FN (39) penduduk Jalan Flamboyan Raya, Lorong Harahap, Kecamatan Sunggal, untuk melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya pada bulan April lalu. FN menuturkan, 24 April 2017 lalu anaknya berinsial TT ditangkap petugas Polsek Sunggal karena memiliki narkoba di Pondok Batuan, Jalan Raharja, Kecamatan Sunggal.

Keesokan harinya, seorang pria berinisial PKH mendatangi FN dengan seragam dinas Polri. Kepada FN, PKH mengaku bisa melepaskan TT dari penjara dengan uang jaminan. Tanpa ragu, FN pun menyiapkan uang sebesar Rp 6,5 juta dan menyerahkannya pada PKH.

"Dia ngaku dari polisi Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polrestabes Medan. Ngakunya dia bisa keluarin anak saya dari sel tahanan. Tapi saya tunggu-tunggu anak saya enggak keluar juga. Barulah saya lapor ke Polrestabes Medan," kata FN, Senin (8/5/2017).

Pasca laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya keberadaan tersangka terdeteksi. PKH, yang tercatat sebagai warga Jalan Saudara, Lorong Saudara, Kecamatan Medan Kota ini pun diringkus sehari setelah petugas Polrestabes Medan menerima laporannya.

Dari polisi gadungan ini petugas menyita barang bukti sepucuk senjata air soft gun jenis Revolver Colt, satu buah borgol, HT, HP merk Blackberry, sepasang kunci borgol, dua buah cincin, sebuah dompet berisi identitas pelaku dan identitas orang lain, map berkas dokumen pengurusan dan uang senilai Rp 4.465.000.

Di Polrestabes Medan pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku seragam Polri yang Dipakainya untuk menipu adalah milik abangnya. Abangnya diketahui seorang anggota Polri

"Uangnya sebagian sudah dibelanjakan buat beli narkoba," kata tersangka.