MEDAN - Diduga karena tergiur upah senilai Rp6 juta, Suryani alias Yani Idris (50) warga Jalan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, nekat membawa 20 kg ganja asal Aceh yang dikemas di kotak kardus dan tas warna hitam. Apes, belum lagi ganja diantar sampai ke tujuan, wanita separuh tua (sepatu) ini keburu ditangkap polisi, Minggu (7/5/2017) sekira pukul 09.30 WIB di Jalan SM Raja KM 8.5 Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Penangkapan kurir ganja ini dibenarkan Kapolsekta Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi kepada wartawan, Senin (8/5/2017) siang.

"Pada Sabtu (6/Mei/2017) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkotika jenis ganja turun ke Medan yang akan dibawa ke Bukittinggi," kata Kanit Reskrim.

Atas informasi tersebut, sambung Kanit Reskrim, selanjutnya Kapolsek Patumbak membentuk Tim bersama Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

"Minggu (7/5/2017) sekira pukul 09.30 WIB, tersangka tiba di Halte bis di seputaran flay over Amplas dengan menumpang becak mesin. Kemudian, tim menggeledah tas dan kotak yang dibawa tersangka dan ditemukan barang narkotika jenis ganja asal Aceh sebanyak 20 bal dengan berat 20 kg," beber Kanit.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekad membawa ganja tersebut karena tergiur upah Rp300 ribu per kilonya. "Satu kilo ganja yang kubawa mendapat upah Rp300 ribu dan jika dikalikan 20 kilo, aku mendapat upah senilai Rp6 juta. Rencananya uang itu untuk biaya berobat suami ku yang sedang sakit keras," ucap tersangka.