MEDAN - Polsekta Belawan berhasil mengungkap empat pelaku jaringan sindikat curanmor beserta barang bukti lima unit sepeda motor hasil kejahatan, di Jalan Selebes Gang Rukun, Kelurahan Belawan 2, Medan Belawan.

Kapolsekta Belawan, Kompol Eddi Supriyanto ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Benar, kemarin petugas mengamankan Bram, Bambang, Jaka dan Wahyu beserta lima unit Sepeda Motor hasil kejahatan. Saat ini mereka juga masih dalam pemeriksaan secara intensif untuk pengembangan, mana tau masih ada tersangka lain serta barang buktinya," ujar Kompol Eddi, Sabtu (6/5/2017).

Pengungkapan tindak pidana curanmor itu berawal pada 5 Februari 2017 pada saat Toko Asni kecurian dengan kerugian uang tunai sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya, Asni Boru Ginting langsung membuat laporan ke polisi dengan LP/20/II/2017/S/PEL.BLW/SEK BELAWAN.

Berdasarkan laporan itu, Polsekta Belawan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Bram, tapi tersangka Rangga dan Pekuk serta Jepri kawannya Bram sudah melarikan diri. Dari hasil pencurian di Toko Asni, Bram mendapat bagian Rp 3.600.000 dan dibelikan Bram sepeda motor jenis Beat warna hitam BK 289 CF, dan menjualnya kembali kepada Bambang.

Dari informasi Bram, Polsek Belawan turut mengamankan Bambang, dan menurut Bambang sepeda motornya dijual kembali ke Jaka serta dijual lagi kepada Wahyu. Dari hasil pengembangan ini Polsek Belawan juga berhasil mengamankan Jaka dan Wahyu.

Setelah dilakukan pengembangan lebih mendalam lagi di rumah tersangka Bambang dan kakaknya, petugas menemukan empat unit sepeda motor tanpa surat-surat resmi yang diduga hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan oleh Polsekta Belawan di rumah Bambang dan kakanya antara lain Suzuki Spin Hitam/Tanpa Plat, Yamaha Vega Hitam BK-2140-ACI, Yamaha Soul Hitam BK-2356-OO, Honda Vario Merah BK 6314 XS, Honda Beat BK 5289 CV.