MEDAN - Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) Sumut menyoroti kasus penangkapan mahasiswa yang ditangkap Polrestabes Medan ketika aksi unjuk rasa Hardiknas yang berujung ricuh di Simpang Kampus, Jalan Jamin Ginting Medan pada Selasa (2/5/2017) lalu.

Koordinator Kontras Sumut, Amin Multazam menuding Polrestabes Medan telah diskriminatif dan sewenang-wenang terhadap mahasiswa yang ditangkap. Pasalnya, tim hukum merasa Polrestabes Medan menutup akses untuk bertemu dengan para mahasiswa yang ditahan.

‎"Perilaku tidak koperatif ini sungguh disayangkan, mengingat mendapatkan pendampingan hukum adalah hak bagi setiap tersangka, tanpa terkecuali," katanya di Mapolrestabes Medan ketika dikonfirmasi GoSumut, Jumat (5/5/2017).

Amin menuturkan, perilaku ini bukan hanya satu bentuk ketidakprofesionalan aparat kepolisi, tapi sudah merupakan penyalahgunaan kewenangan yang harus dievaluasi sesegera mungkin.

"Untuk itu, KontraS Sumatera Utara meminta pada Kapolri dan lembaga-lembaga terkait lainnya (Kompolnas dan Komnasham) untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran Polrestabes Medan serta memastikan pemenuhan hak bagi tersangka," tuturnya.

Ia menyebutkan, hal yang dilakukan Polrestabes Medan tersebut semakin menunjukkan adanya dugaan praktik kekerasan terhadap mahasiswa.

"Bahwa ketidakterbukaan jajaran kepolisian Polrestabes Medan justru semakin menguatkan asumsi adanya praktik kekerasan dan penyiksaan terhadap mahasiswa yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.

Informasi sebelumnya, lima mahasiswa diamankan usai unjukrasa di Kampus USU dalam memperingati Hardiknas. Tidak sampai di situ, tersiar kabar bahwa Sekretariat Forum Mahasiswa Anti Penindasan (Formadas), Jalan Sempurna, Medan, pada Kamis (4/5/2017) malam digeledah polisi. Dari situ, petugas memboyong seorang mahasiswa ITM.