MEDAN-Samsir Muhammmad Nasution selaku Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Serdang Bedagei (Sergei) ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Saat ini Samsir Muhammad Nasution sudah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH dirinya menyebutkan, bahwa sekira pukul 13.30 Syamsir sudah ditahan.

"Ya dia (Syamsir) datang pukul 9 pagi tadi, lalu diperiksa dan pukul 13.30 siang tadi kita tahan dan giring ke Rutan." ungkapnya.

Saat ini disinggung atas dasar apa Samsir ditahan, Sumanggar menjawan atas dugaan korupsi pemeliharan jalan di Dinas PU Kabupaten Sergei Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 11,1 miliar, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,9 miliar.

"Perbuatan tersangka Samsir Muhammad Nasution dinilai melawan hukum dalam kegiatan proyek yang dipecah menjadi 66 paket pada proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Sergei. Proyek tersebut diduga tidak sesuai volume pengerjaan dengan kontrak kerja," jelasnya.

Dalam kasus ini, kata Sumanggar, penyidik Pidsus Kejatisu telah menahan sebelumnya mantan Kadis PU Kabupaten Sergei Darwin Sitepu. Darwin Sitepu juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada kasus korupsi ini. ?"Pastinya, akan ada tersangka baru. Siapa tersangka baru, kita lihat lah nanti," ungkapnya.

Meski penyidik Pidsus Kejatisu mengklaim sudah mengantongi nama-nama tersangka baru. Tapi, pihak Kejatisu enggan membeberkan identitas tersangka untuk saat ini.

"Kita akan gelar pekara dulu secara internal. Sabar ya, meninggu depan sudah ada itu (tersangka baru)," tutur Sumanggar.

Untuk diketahui, penyidik Kejatisu sudah melakukan progres penyidikan dalam kasus ini, seperti melakukan pemeriksaan 20 orang saksi, terdiri dari ?Kepala Dinas PU, Kepala Dinas PPKA Sergei, Kepala Dinas Pendapatan Sergei, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chairul Haitamani, Bendahara Dinas PU Sergei, Samsir Muhammmad Nasution? dan Wakil Direktur CV. Karya Bakti Mandiri, Gusfen Alex Mangungsong.